Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahamd Riza patria - Image from kompas.com
Jakarta, Bolong.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi denda bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19. Aturan ini mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penaggulangan COVID-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan, agar warga DKI Jakarta yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagai penerima vaksin, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
“Bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin, tetapi menolak divaksinasi, maka sesuai Perda COVID-19 akan dikenakan sanksi,” ujarnya. Dilansir dari Berita Satu pada Selasa (05/01/2021).
Pengecualian, kata dia, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin COVID-19.
“Jadi, pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 30 Perda COVID-19, menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Ketentuan Pasal 30 Perda COVID-19 ini sudah digugat oleh seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi ke Mahkamah Agung (MA) pada 16 Desember 2020 lalu. (*)