Lama Baca 2 Menit

Larang Putar 42 Lagu Barat di Radio, Ini Penjelasan KPI Jawa Barat

28 June 2021, 10:46 WIB

Larang Putar 42 Lagu Barat di Radio, Ini Penjelasan KPI Jawa Barat-Image-1

Larangan KPI putar 42 lagu barat - Image from asumsi.co

Bolong.id - Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menjelaskan perihal kemunculan surat edaran tertanggal 21 Juni yang berisi daftar 42 lagu berbahasa Inggris yang dilarang diputar stasiun radio setempat di bawah pukul 22.00 WIB.

Kata Adiyana, surat itu merupakan surat edaran dari KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). KPI Pusat dan PRSSNI sempat berdiskusi membahas masalah-masalah yang ada di radio Tanah Air, salah satunya lagu-lagu yang lost edit atau luput dari pengeditan.

"Ada beberapa KPID termasuk KPI pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang menyalahi regulasi," tutur Adiyana Slamet dalam live Instagram di akun Instagram @ardanradio, Kamis (24/6/2021).

PRSSNI lantas menjekaskan lagu seperti apa yang dilarang atau tidak diputarkan.

"Maka keluarlah surat edaran yang hari itu," kata Adiyana.

KPI meminta agar lagu-lagu yang dilarang tersebut agar diedit dulu liriknya sebelum bisa diputar. Adiyana juga menjelaskan salah satu kriterianya adalah lirik-lirik yang berbenturan dengan norma di Indonesia.

"Di P3SPS Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," tutur Adiyana Slamet. 

Menurut Adiyana, aturan ini sudah sesuai dengan aturan dari KPI Pusat yang terakhir dibuat pada 2019. Beberapa lagu yang dilarang diputar di bawah pukul 22.00 antara lain, Bruno Mars-Vercase on the Floor, Ariana Grande-Positions, dan DJ Khaled-I'm the one. (*)