Lama Baca 3 Menit

Makau Sementara Dibuka Untuk Orang Asing Tanpa Syarat, Bagaimana dengan Indonesia?

18 August 2021, 13:36 WIB

Makau Sementara Dibuka Untuk Orang Asing Tanpa Syarat, Bagaimana dengan Indonesia?-Image-1

Bandara Makau - Image from Youtube

Makau, Bolong.id - Pusat Koordinasi Penanggulangan Infeksi Covid-19 Daerah Administratif Khusus Makau menyatakan pada konferensi pers reguler pada tanggal 17 Agustus 2021 bahwa orang asing dapat memasuki Makau tanpa syarat. 

Dilansir dari Xinhua pada Selasa (17/8/2021), Dai Huahao, direktur medis Rumah Sakit Umum Earl Makau yang menghadiri konferensi pers, mengatakan bahwa Makau baru saja mengalami gelombang pandemi, dan tingkat vaksinasi saat ini hanya sekitar 45%. 

Tugas yang paling mendesak adalah untuk meningkatkan tingkat vaksinasi sesegera mungkin, dan hanya setelah komunitas telah membentuk penghalang kekebalan baru dapat yakin untuk membuka masuknya orang asing.

Liang Yihao, koordinator Departemen Pencegahan dan Pengawasan Penyakit Menular dari Biro Kesehatan, mengatakan bahwa menurut data global yang berbeda dan sejumlah besar data dari Tiongkok daratan, orang-orang yang masuk dari luar negeri bahkan setelah menyelesaikan 14 hari isolasi, penyakit itu masih akan mungkin terjadi. 

Makau berukuran kecil, sehingga perlu menerapkan langkah-langkah anti-pandemi yang lebih ketat dan mengadopsi manajemen loop tertutup untuk meminimalkan risiko orang yang masuk. Jika semakin banyak data menunjukkan bahwa sebagian besar orang yang terinfeksi menunjukkan gejala atau tes positif dalam 7 hari, maka penyesuaian tindakan observasi medis akan dipertimbangkan.

Hingga tanggal 17 Agustus 2021, Makau tidak memiliki kasus impor baru dan kasus terkait impor selama 14 hari berturut-turut. Sebuah keluarga beranggotakan 4 orang yang didiagnosis pada tanggal 3 Agustus 2021 masih menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Earls, dan berada dalam kondisi baik. 

Orang asing masuk Indonesia

Sedangkan Indonesia hingga saat ini masih melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa-Bali, dimana pemerintah Indonesia melakukan pembatasan terhadap orang asing yang ingin masuk Indonesia.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut. (*)

Informasi Seputar Tiongkok