Lama Baca 3 Menit

Seorang Wanita di Beijing Bunuh Petugas Parkir Karena Tak Mau Membayar Rp88 Ribu

28 August 2021, 10:19 WIB



Seorang Wanita di Beijing Bunuh Petugas Parkir Karena Tak Mau Membayar Rp88 Ribu-Image-1

Yang Xueou - Image from sohu

Bolong.id - Seorang wanita asal Beijing Tiongkok membunuh seorang petugas parkir karena menolak bayar denda sebesar 40 yuan (sekitar Rp88 ribu).

Pada 27 Agustus 2013, Yang Xueou, 28 tahun, mengendarai kendaraan off-road Wrangler hitam tanpa izin yang dibelikan untuknya oleh pacarnya dan diparkir di tempat parkir pinggir jalan di bawah yurisdiksi Perusahaan Jinglian Shunda di sisi selatan Jalan Utara Huayuan.

Di hari itu mobil Yang Xueou memarkir hingga pukul 9 malam padahal batasnya hingga 6 sore. Karena itulah petugas menagih denda sebesar 40 yuan.

Ding, pemungut denda yang hanya menjalankan tugasnya, mengetuk pintu kaca mobil Yang namun wanita itu tidak peduli dan tetap menancap gas.

Ding meninggal karena luka parah sebelum ambulans tiba. Menurut identifikasi berbagai lembaga penilai, Ding meninggal karena cedera kepala parah yang disebabkan oleh kekuatan eksternal.

Setelah Yang Xueou pergi, dia memanggil ayahnya Yang. Yang khawatir putrinya akan masuk penjara, jadi dia mengantar Yang Xueou ke pacarnya di Kabupaten Suizhong, Kota Huludao, Provinsi Liaoning.

Pada malam 29 Januari, Yang Xueou ditangkap di Kota Huludao. Dalam kasus ini, ayahnya tahu bahwa perilaku putrinya Yang Xueou melanggar hukum, tetapi dia tetap membantu Yang Xueou menghindari sanksi hukum, yang merupakan kejahatan melindunginya.

Yang akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Seorang Wanita di Beijing Bunuh Petugas Parkir Karena Tak Mau Membayar Rp88 Ribu-Image-2

Yang Xueou - Image from sohu

Pada tanggal 9 April 2014, terdakwa Yang Xueou diadili di tingkat pertama dan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara atas kejahatan pembunuhan yang disengaja, dan memberi kompensasi kepada keluarga korban dengan 43338,5 yuan. Setelah hukuman diucapkan, Yang Xueou mengajukan banding.

Pada tanggal 8 Januari tahun berikutnya, Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing membuat keputusan akhir bahwa pemohon banding Yang Xueou bersalah atas pembunuhan yang disengaja dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. (*)


Informasi Seputar Tiongkok