Lama Baca 2 Menit

Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

23 December 2020, 11:14 WIB

Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara-Image-1

Djoko Tjandra - Image from detik.net

Jakarta, Bolong.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko Tjandra 2 tahun dan 6 bulan penjara pada Selasa (22/12).

Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. Dilansir dari CNN Indonesia Selasa (22/12/2020).

Djoko Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Djoko adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berusia lanjut.

Sementara itu, hal yang memberatkannya yakni perbuatan tindak pidana dilakukan saat melarikan diri dan perbuatannya dapat membahayan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

Sebelumnya dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara.
JPU menyatakan Djoko Tjandra bersalah karena menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Djoko Tjandra dituntut pidana penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke (1) juncto 64 ayat (1) KUHP. (*)