Lama Baca 3 Menit

Satgas COVID-19 Wajibkan Seluruh Pihak yang Terlibat PON XX Papua Dikarantina

10 October 2021, 16:48 WIB

Satgas COVID-19 Wajibkan Seluruh Pihak yang Terlibat PON XX Papua Dikarantina-Image-1

PON Papua XX 2021 - Image from Mediaindonesia.com

Bolong.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran bagi semua pihak yang terlibat dalam PON XX Papua 2021 agar menerapkan protokol kesehatan pasca perhelatan. Surat edaran dengan nomor 17 tahun 2021 itu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca Pekan Olahraga Nasional tersebut.

“Dimintakan kepada seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah), anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya,” Demikian isi surat edaran tersebut yang dikutip Suara.com, Sabtu (9/10/2021).

Kontingen yang dimaksudkan adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh Provinsi untuk ikut serta dalam PON XX Papua 2021.

Saat menjalankan protokol kesehatan ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan, di antaranya:

a). Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing.

b). Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

c). Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua.

d). Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

e). Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; dan

f). Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan ke dalam sistem Pedulilindungi.

Terkait biaya selama proses tersebut, ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing,” isi surat edaran pada poin ke 10. (*)


Informasi Seputar Tiongkok