Lama Baca 2 Menit

SEJARAH: Hukum Pidana Khusus Pertama Tiongkok Di Umumkan

25 January 2021, 13:47 WIB

SEJARAH:
Hukum Pidana Khusus Pertama Tiongkok Di Umumkan-Image-1

Sejarah: Hukum Pidana Khusus Pertama Tiongkok Di Umumkan - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Beijing, Bolong.id -  Seratus sepuluh tahun yang lalu, pada 25 Januari 1911, pengadilan Qing mengumumkan KUHP Dinasti Qing, yang merupakan KUHP khusus pertama di Tiongkok.

Aturan Umum

Ketentuan hukum, kejahatan tidak bersalah, percobaan kejahatan, kejahatan berulang, kejahatan gabungan, penjahat bersama, nama kriminal, penyerahan, pengurangan diskresioner, pengurangan hukuman tambahan, masa percobaan, pembebasan bersyarat, pengampunan, undang-undang pembatasan, peraturan waktu, dan teks.

Aturan Lengkap

Aturan ini mengatur 36 kejahatan diantaranya kejahatan penyerangan terhadap keluarga kerajaan, kejahatan musuh internal, kejahatan penderitaan asing, kejahatan menghalangi hubungan nasional, kejahatan membocorkan pemeliharaan, melalaikan tugas, kejahatan menghalangi tugas resmi, dan lain-lain.

Aturan Sementara

Hukum pembelaan yang dibenarkan tidak akan diterapkan pada kejahatan yang dilakukan terhadap kerabat yang dihormati. Diantaranya, 6 jenis hukuman mati masih menggunakan pemenggalan. (*)

[Megawati Putri/Penerjemah]

[Lupita/Penulis]