Lama Baca 3 Menit

Seorang Pria di China Pukuli Istrinya dengan Brutal di depan Kamera, Hanya Ditahan 5 Hari

25 January 2022, 10:45 WIB

Seorang Pria di China Pukuli Istrinya dengan Brutal di depan Kamera, Hanya Ditahan 5 Hari-Image-1

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga - Image from helpguide.org

Bolong.id - Pekan lalu, seorang pria dari kota Xi'an di Tiongkok barat laut tertangkap kamera sedang memukuli istrinya dengan kejam di depan anaknya yang masih kecil. Pada hari Sabtu (22/1/2022), polisi setempat mengumumkan dia hanya akan ditahan selama lima hari.

Hukuman tersebut telah memicu perdebatan baru di media sosial Tiongkok mengenai penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Banyak pengguna berpendapat hukuman itu terlalu ringan untuk tindakan kekerasan yang ekstrem.

“Pelaku kekerasan dalam rumah tangga hanya dihukum dengan penahanan lima hari, dan kemudian Anda bertanya-tanya mengapa wanita Tiongkok tidak ingin menikah atau memiliki anak?” tulis sebuah komentar yang sangat disukai di bawah posting terkait di Weibo.

Dilansir dari Sixth Tone pada Senin (24/1/2022), rekaman video yang menunjukkan pria, bermarga Wang, menyerang istrinya di ruang tamu mulai beredar online pada pertengahan minggu lalu. Dalam video tersebut, Wang berulang kali memukuli kepala wanita itu, sementara anaknya yang masih kecil berdiri hanya beberapa meter jauhnya.

Video yang tampaknya direkam oleh CCTV rumah, dengan cepat menjadi viral di media sosial Tiongkok. Tagar terkait telah dilihat lebih dari 11 juta kali di Weibo pada saat publikasi.

Pada hari Sabtu (22/1/2022), sebuah biro keamanan publik lokal di Xi'an mengumumkan bahwa Wang akan ditahan 5 hari sebagai hukuman. Ia menambahkan, bagaimanapun, bahwa istrinya juga telah "dididik dan dikritik," karena "perkataannya yang ekstrem" telah "mengintensifkan" insiden itu.

Langkah terakhir ini juga mengundang kecaman luas dari netizen, dengan pengguna menuduh polisi menyalahkan korban. “Mengapa wanita perlu dididik? Karena dia mengekspos kekerasan secara online?” satu komentar dibaca.

Bos di tempat kerja Wang, sebuah perusahaan milik negara di Xi'an, mengkonfirmasi pada hari Sabtu (22/1/2022) bahwa mereka telah memecatnya karena melanggar peraturan partai.

Di bawah undang-undang anti kekerasan dalam rumah tangga Tiongkok, yang mulai berlaku pada tahun 2016, pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dihukum hingga 20 hari penahanan administratif. Hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan jika kasus tersebut dinilai sebagai perkara pidana.

Namun, para ahli mengatakan otoritas lokal seringkali enggan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dalam praktiknya. Di beberapa daerah, pejabat keamanan publik hanya memberikan peringatan tertulis kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga di sekitar 10% kasus, menurut Feng Yuan, seorang cendekiawan dan aktivis feminis. (*)


Informasi Seputar Tiongkok