Lama Baca 2 Menit

Langgar Aturan Anti-Monopoli, China Denda 22 Perusahaan

08 July 2021, 14:03 WIB

Langgar Aturan Anti-Monopoli, China Denda 22 Perusahaan-Image-1

Logo Alibaba - Image from Internet. Segala keluhan mengenai hak cipta dapat menghubungi kami

Bolong.id - 22 perusahaan pada hari Rabu (7/7/2021) dijatuhi denda karena melanggar aturan anti-monopoli dalam 22 kesepakatan merger dan akuisisi yang mereka buat tanpa meminta persetujuan regulator sebelumnya. 

Dilansir dari CGTN pada Rabu (7/7/2021), Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) mengenakan denda 500.000 yuan (sekitar $77.360) pada setiap perusahaan untuk kesepakatan yang mereka kembangkan, termasuk pembelian Guangzhou FC oleh Alibaba, Tencent mengambil saham pengendali di Xinngin International Holding Limited, dan Suning. com dan Bank of Nanjing yang memulai usaha patungan. 

Semua kasus ditemukan telah menyebabkan konsentrasi operasi bisnis yang melanggar hukum, meskipun mereka tidak dianggap memiliki persaingan yang terbatas. 

Tiongkok mengeluarkan pedoman antitrust pada bulan Februari, menandakan bahwa penegakan antitrust oleh pemerintah Tiongkok menjadi lebih ketat terhadap perilaku monopoli di sektor platform internet Tiongkok.(*)


Informasi Seputar Tiongkok