Jimmy Lai - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Hong Kong, Bolong.id - Pendiri Apple Daily (蘋果日報) dan grup media Next Digital (壹传媒有限公司), Jimmy Lai (黎智英), pada Jumat (12/6/2020) kemarin telah mengajukan permohonan keluar kota namun permintaan tersebut ditolak oleh Pengadilan Hong Kong. Permohonan yang diajukannya ini merupakan permohonan kedua agar larangan perjalanannya dapat dicabut.
Pria berusia 72 tahun tersebut ditangkap karena diduga telah melanggar UU Kejahatan Hong Kong atas tindakan mengintimidasi seorang pria secara lisan dalam sebuah perkumpulan pada 4 Juni 2017 di Victoria Park, Causeway Bay. Ia juga dicurigai melanggar Ordonansi Ketertiban Umum Hong Kong dengan berpartisipasi dalam majelis tidak sah antara daerah Wan Chai dan daerah pusat Hong Kong pada 31 Agustus 2019. Melansir scmp.com, ketika dia didakwa pada awal Mei 2020, kondisi jaminannya termasuk uang sejumlah HK $ 4.000 atau setara dengan Rp 73 juta, larangan perjalanan, dan persyaratan untuk melapor secara teratur, setiap hari Rabu ke Kantor Polisi Kota Kowloon.
Melansir ecns.cn, ia mengajukan permohonan untuk dapat melakukan perjalanan keluar dari Hong Kong, tetapi permintaan tersebut ditolak. Pengadilan Tinggi hanya mengizinkannya untuk membatalkan persyaratan kunjungan mingguan ke kantor polisi. Dia dijadwalkan akan diadili selama tiga hari mulai 19 Agustus 2020.
Tak berbeda dengan Tiongkok, Indonesia pun juga memiliki hukum sejenis yaitu hukum penahanan kota. Hukum ini mengakibatkan seseorang tidak mendapatkan izin untuk keluar dari wilayah kota atau luar negeri yg sedang didiaminya karena alasan kepentingan hukum. Beberapa tahun yang lalu di Indonesia, kasus penahanan kota pernah dialami oleh seniman Indonesia Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus kebohongan, dan tokoh politik Indonesia Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi.