Lama Baca 3 Menit

11 Poin UU Keamanan Nasional Hong Kong

02 July 2020, 16:31 WIB

11 Poin UU Keamanan Nasional Hong Kong-Image-1

Konferensi Pers Mengenai UU Keamanan Nasional Hong Kong - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Tiongkok, Bolong.id - Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong telah disahkan  Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, Selasa (30/6/2020). Berlaku Rabu (1/7/2020) kemarin. 

Dilansir dari China Daily, Kantor Informasi Dewan Negara juga telah mengadakan konferensi pers terkait undang-undang ini pada hari Rabu (1/7/2020) pagi. 

Berikut poin-poin penting UU tersebut:

1.  Proses pembuatan UU Keamanan Nasional Hong Kong memperhitungkan pendapat dari berbagai masyarakat Hong Kong. 

2. Undang-undang ini adalah "kombinasi yang sempurna" untuk mematuhi prinsip "satu negara" dan menghormati perbedaan dari prinsip "dua sistem."

3. Undang-undang ini adalah simbol baru dari strategi pemerintah pusat untuk meningkatkan pemerintahan Hong Kong. 

4. Legislasi akan berfungsi sebagai penjaga kemakmuran dan stabilitas di Hong Kong.

5. UU Keamanan Nasional yang baru tidak akan menggantikan kebutuhan Hong Kong untuk memberlakukan undang-undang anti-subversinya sendiri yang diatur dalam Pasal 23 Hukum Dasar Hong Kong.

6. Berbagai pihak termasuk orang-orang dengan pandangan politik dan posisi yang berbeda akan terus ada untuk waktu yang lama di Hong Kong. 

7. UU Keamanan Nasional Hong Kong mencakup seperangkat aturan ketat tentang prosedur kantor dalam pelaksanaan dan pengawasan tugas. 

8 UU Keamanan Nasional Hong Kong tidak akan berlaku untuk tindakan yang terjadi sebelum diberlakukannya undang-undang.

9. Koneksi dan pertukaran luar negeri yang umum dan normal tidak akan merupakan kejahatan berdasarkan hukum keamanan nasional baru Hong Kong 

10.  Kepala eksekutif Hong Kong menunjuk hakim untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran yang membahayakan keamanan nasional tidak berpengaruh pada pelaksanaan independen kekuasaan yudisial oleh pengadilan dan hakim.

11. Menghormati dan melindungi hak asasi manusia dan prinsip supremasi hukum telah dengan jelas ditetapkan dan ditempatkan pada posisi penting dalam hukum keamanan nasional di Hong Kong. (*)