Lama Baca 3 Menit

Tiongkok Sebut Sanksi AS Terhadap Pejabat Hong Kong Konyol

08 August 2020, 13:33 WIB

Tiongkok Sebut Sanksi AS Terhadap Pejabat Hong Kong Konyol-Image-1

Carrie Lam - Image from internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Hong Kong, Bolong.id - Dilansir South China Morning Post, pemerintahan Trump pada Jumat (7/8/2020) memberlakukan sanksi ekonomi pada 11 pejabat saat ini dan mantan pejabat Tiongkok, termasuk kepala eksekutif Hong Kong, Carrie Lam Cheng Yuet-ngor (林鄭月娥). 

Hal ini membuat ketegangan dengan Beijing atas pemberlakuan undang-undang keamanan nasional semakin meningkat.

Departemen Keuangan AS memilih memberikan sanksi kepada Lam karena ia telah menerapkan kebijakan Beijing tentang penindasan kebebasan dan proses demokrasi. Ia juga melihat perannya pada 2019 dalam upaya untuk mengesahkan undang-undang ekstradisi dan keterlibatannya dalam menerapkan hukum keamanan nasional.

Dilansir CGTN, Kantor Penghubung Pemerintah Rakyat Pusat di Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) pada Sabtu (8/8/2020) mengatakan sangat mengutuk sanksi yang dijatuhkan oleh Washington yang menargetkan pejabat Hong Kong.

"Niat tidak bermoral dari politisi AS untuk mendukung kekacauan anti-Tiongkok di Hong Kong telah terungkap dan tindakan mereka benar-benar konyol," kata kantor penghubung dalam sebuah pernyataan.

Sejak undang-undang keamanan nasional diperkenalkan, beberapa politisi AS telah mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka melanggar norma dasar hukum internasional dan menjatuhkan sanksi kepada pejabat Hong Kong. 

Hal tersebut membuktikan bahwa yang mereka pedulikan sama sekali bukanlah hak dan kebebasan warga Hong Kong, melainkan kebebasan faksi kemerdekaan Hong Kong yang membahayakan keamanan nasional Tiongkok.

Ia menambahkan bahwa Tiongkok tidak takut dengan sanksi tersebut. Hal tersebut tidak dapat dan tidak akan pernah membuat Tiongkok berkompromi pada prinsip-prinsip fundamentalnya.

Tiongkok telah menyatakan oposisi yang kuat beberapa kali dan mendesak pihak AS untuk segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong. Tindakan dan sanksi tersebut tidak dapat merusak prinsip "Satu Negara, Dua Sistem" dan kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hong Kong. (*)