Lama Baca 2 Menit

Hakim AS Hentikan Perintah Hapus WeChat dari Toko Aplikasi

21 September 2020, 14:59 WIB

Hakim AS Hentikan Perintah Hapus WeChat dari Toko Aplikasi-Image-1

Wechat - Image from internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

San Francisco, Bolong.id - Hakim AS pada Minggu pagi (20/9/20) waktu setempat, memblokir Departemen Perdagangan AS agar tidak meminta Apple Inc dan Google Alphabet Inc untuk menghapus aplikasi perpesanan WeChat milik Tiongkok untuk diunduh pada Minggu malam (20/9/20).

Hakim AS Laurel Beeler di San Francisco mengatakan dalam sebuah perintah bahwa pengguna WeChat yang mengajukan gugatan "telah menunjukkan pertanyaan serius tentang manfaat klaim Amandemen Pertama, yang menguntungkan penggugat," lapor Reuters.

Pada Jumat (18/9/20), Departemen Perdagangan AS mengeluarkan perintah yang mengutip alasan keamanan nasional untuk memblokir aplikasi dari toko aplikasi AS milik Tencent Holdings.

Departemen Perdagangan AS tidak segera berkomentar.

WeChat adalah aplikasi seluler all-in-one yang menggabungkan layanan yang mirip dengan Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Venmo. Aplikasi ini merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari bagi banyak orang di Tiongkok dan memiliki lebih dari satu miliar pengguna.

Aliansi Pengguna WeChat memuji keputusan tersebut sebagai "kemenangan penting dan perjuangan keras" untuk "jutaan pengguna WeChat di AS"

Kementerian Perdagangan Tiongkok mengatakan pada Sabtu (19/9/20) bahwa pihaknya dengan tegas menentang langkah AS untuk memblokir unduhan aplikasi WeChat dan TikTok.

Dengan tidak adanya bukti apa pun, AS telah berulang kali menggunakan kekuasaan negara untuk menekan kedua perusahaan karena alasan yang tidak beralasan, yang sangat mengganggu aktivitas bisnis normal mereka, merusak kepercayaan investor internasional terhadap lingkungan investasi AS, dan merusak tatanan ekonomi dan perdagangan global normal, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan online. (*)