Lama Baca 3 Menit

Banyak Negara Perketat WNI Masuk, Apa Tiongkok Termasuk?

10 September 2020, 17:27 WIB

Banyak Negara Perketat WNI Masuk, Apa Tiongkok Termasuk?-Image-1

Banyak Negara Perketat WNI Masuk, Apa Tiongkok Termasuk? - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Dengan terus meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia dan belum adanya tren yang menunjukkan penurunan kurva, sebanyak 59 negara dikabarkan telah membatasi pintu bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk memasuki negaranya.

Beberapa di antara negara yang memberlakukan larangan perjalanan atau imbauan perjalanan ke Indonesia atau pun menutup saluran WNI adalah Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Inggris, Jepang, dan Malaysia.

Negara tetangga Malaysia baru memberlakukan larangan kunjungan WNI pada Senin (7/9/2020) lalu. Selain Indonesia, warga negara Amerika Serikat, India, dan Filipina juga masuk dalam daftar warga negara yang tidak diizinkan memasuki Malaysia.

Sementara itu, meski Tiongkok tidak termasuk ke dalam 59 negara yang disebutkan pada laman detik.com, Rabu (10/9/2020), Tiongkok tetap mengizinkan warga Indonesia untuk memasuki negaranya walau dengan beberapa persyaratan yang ketat.

Dilansir dari trip.com, Rabu (10/9/2020), berikut adalah persyaratan yang diterapkan Tiongkok untuk warga negara Indonesia dan puluhan warga negara lainnya untuk dapat menginjakkan kaki di Tiongkok:

1) Orang yang memegang "Izin Tinggal Orang Asing" yang valid dan diterbitkan untuk bekerja atau untuk reuni keluarga dan urusan pribadi;

2) Orang yang memegang "Surat Undangan" atau "Konfirmasi Undangan Terverifikasi" yang dikeluarkan oleh otoritas provinsi setempat untuk tujuan budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, olahraga, teknologi, atau perdagangan;

3) Orang yang memegang "Surat Pemberitahuan Izin Kerja Orang Asing" dan "Surat Undangan" atau "Konfirmasi Undangan Terverifikasi" untuk bekerja di Tiongkok;

4) Orang yang bermaksud mengunjungi anggota keluarga dekat (termasuk orang tua, pasangan, anak, kakek-nenek, atau cucu) yang berada dalam kondisi medis kritis, atau untuk menghadiri acara pemakaman orang tersebut. Dokumentasi yang membuktikan hubungan tersebut diperlukan;

5) Pasangan atau anak berusia di bawah 18 tahun dari warga negara Tiongkok, atau yang memiliki "Kartu ID Penduduk Permanen Asing" Tiongkok yang masih berlaku dan yang bermaksud mengunjungi Tiongkok untuk tujuan reuni keluarga;

6) Orang, termasuk pasangan yang menemani atau anak berusia di bawah usia 18 tahun, yang berniat bepergian ke Tiongkok untuk merawat orang tua Tiongkok mereka. Dokumentasi yang membuktikan hubungan tersebut diperlukan;

7) Orang yang memenuhi syarat untuk mengajukan visa kru (visa tipe C) Tiongkok.