Lama Baca 3 Menit

Jakarta PSBB Lagi! Ini yang Harus Diperhatikan Saat Menggunakan Mobil Pribadi

10 September 2020, 15:43 WIB

Jakarta PSBB Lagi! Ini yang Harus Diperhatikan Saat Menggunakan Mobil Pribadi-Image-1

Lalu Lintas DKI Jakarta - Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Jakarta, Bolong.id – Sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu (9/9/20), Pemprov DKI kembali lakukan PSBB total pada Senin (14/9/20) mendatang.

Keputusan kembalinya diberlakukan PSBB total ini dikarenakan semakin meningkatnya angka kasus positif COVID-19 di Indonesia yang sudah lebih dari 200 ribu kasus.

Sama seperti PSBB pada awal pandemi COVID-19 lalu, pada PSBB Total ini Pemprov DKI juga kembali memberlakukan berbagai aturan ketat terkait penggunaan mobil di Ibu kota.

1. Masih Bolehkah Bepergian dengan Mobil Pribadi Selama PSBB Total?

Penggunaan kendaraan bermotor seperti mobil memang masih diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB Total. Namun, penggunaannya hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan pokok, pergi ke fasilitas kesehatan, atau pergi ke tempat kerja yang masuk dalam kategori 11 bidang yang diperbolehkan beroperasi.

2. Apa Saja yang Harus Diperhatikan Saat Menggunakan Mobil Pribadi?

Bagi masyarakat yang ingin bepergian sesuai dengan tujuan yang disebutkan sebelumnya, juga wajib mematuhi berbagai aturan yang ada. Seperti penggunaan masker bagi pengemudi dan seluruh penumpang, serta kapasitas tempat duduk yang dibatasi.

Khusus untuk kapasitas tempat duduk, hanya diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas tempat duduk mobil tersebut. Jadi, bagi Anda yang menggunakan mobil berkapasitas 7 atau 8 penumpang, maka hanya diperbolehkan diisi maksimal 4 penumpang.

Sedangkan bagi mobil berkapasitas 4 atau 5 penumpang, hanya boleh diisi oleh 3 orang saja di dalamnya.

3. Apa Sanksinya Bagi yang Melanggar PSBB Total?

Sanksi bagi masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PSBB Total, maka akan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. Berikut bunyinya:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.' (*)