Lama Baca 4 Menit

Hasil Otopsi Keluar: Kasus Floyd Ternyata Adalah Kasus Pembunuhan

03 June 2020, 22:42 WIB

Hasil Otopsi Keluar: Kasus Floyd Ternyata Adalah Kasus Pembunuhan-Image-1

George Floyd - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Hennepin, Bolong.id - Kasus kematian Floyd, seorang Afrika-Amerika berusia 46 tahun, yang meninggal pada hari Senin (25/5/20) lalu ketika ditangkap karena adanya dengan dugaan pemalsuan uang di Minneapolis, Minnesota, telah dibuka kembali untuk penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Senin (1/6/20) kemarin, dua hasil otopsi telah keluar dan menunjukkan bahwa kematian George Floyd adalah kasus pembunuhan.  

Hasil otopsi awal pemeriksaan medis dari Wilayah Hennepin mengesampingkan asfiksia traumatis (kekurangan oksigen, atau pencekikan) sebagai penyebab kematian Floyd. Mereka menyimpulkan bahwa, kematian Floyd disebabkan oleh "efek gabungan karena leher Floyd ditekan oleh polisi, kondisi kesehatannya, dan kebiasaan meminum minuman kerasnya". Namun, setelah melakukan otopsi secara independen, Michael Baden, salah satu pemeriksa medis, menyatakan bahwa Floyd meninggal murni karena sesak napas dan tidak ada penyebab lainnya sama sekali. Benjamin Crump, seorang pengacara keluarga Floyd, mengatakan bahwa Floyd "mati di tempat kejadian" pada tanggal 25 Mei 2020 lalu. 

Setelah hasil otopsi independen tersebut keluar, kantor pemeriksa medis Wilayah Hennepin mengunggah sebuah laporan baru yang menyatakan bahwa kematian Floyd adalah murni pembunuhan akibat tekanan pada leher. Mereka mencatat bahwa ia meninggal karena mengalami "perhentian kardiopulmoner ketika ditahan oleh petugas penegak hukum". Dengan demikian, Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis telah resmi dinyatakan sebagai tersangka dengan dakwaan pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian. Dia wajib hadir di pengadilan pada tanggal 8 Juni 2020 mendatang. 

Sebelumnya Philonise Floyd, saudara George telah membuat akun GoFundMe untuk menghimpun Dana Peringatan Resmi George Floyd, yang telah terkumpul lebih dari $ 7,5 juta atau sekitar Rp 106 miliar, pada hari Senin (01/06/20) sore hari. "Dana ini dihimpun untuk menutupi biaya pemakaman dan penguburan, konseling mental, penginapan dan perjalanan selama semua proses pengadilan, serta untuk membantu keluarga kami di masa yang akan datang sembari kami terus mencari keadilan untuk George. Sebagian dari dana ini juga akan disalurkan kepada Perkebunan George Floyd, untuk kepentingan dan perawatan anak-anaknya, serta untuk dana pendidikan mereka," tulis Philonise Floyd. 

Aksi unjuk rasa untuk mencari keadilan atas kematian Floyd juga terus berlanjut dari hari Minggu (31/5/20) malam, hingga hari Senin (1/6/20), di beberapa kota di AS, dan di berbagai belahan dunia lainnya. Dilansir dari CNN pada hari Selasa (2/6/20) kemarin, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Zhao Lijian (赵立坚), menanggapi kasus ini dengan mengatakan, "Kami terus mengikuti perkembangan terbaru seputar kematian Tuan Floyd, Black Lives Matter, dan hak asasi mereka yang harus dilindungi." Ia pun menambahkan, “Diskriminasi ras minoritas merupakan penyakit lama sosial di AS. Persoalan ini berulang kali terjadi, mencerminkan adanya masalah serius yang harus ditangani negara dengan segera, yaitu masalah diskriminasi rasial dan pelanggaran penegakan hukum oleh aparat polisi.” 

Ia juga berharap kalau pemerintah AS kedepannya dapat mengambil tindakan konkret untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada konvensi internasional untuk penghapusan semua bentuk diskriminasi ras, demi menegakkan hak-hak hukum etnis minoritas.