Lama Baca 5 Menit

PSBB Jawa-Bali: Apa yang Perlu Diperhatikan?

07 January 2021, 10:36 WIB

PSBB Jawa-Bali: Apa yang Perlu Diperhatikan?-Image-1

PSBB Jawa-Bali: Apa yang Perlu Diperhatikan - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Demi mencegah semakin tingginya angka penularan COVID-19, pemerintah resmi kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021). 

Airlangga mengatakan, pembatasan kali ini menyasar kegiatan masyarakat secara terbatas. "Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan COVID-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kriteria Penentuan Wilayah PSBB

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama 15 hari, yakni pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali, dilansir dari kompas.com, Kamis (7/1/2021). Airlangga menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.

Pertama, angka kematian di daerah tersebut berada di atas rata-rata nasional, yaitu di atas 3 persen. Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen. Ketiga, kasus aktif di daerah tersebut di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian Rumah Sakit untuk ruang ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen. Apabila salah satu dari empat kriteria ini telah terpenuhi maka pembatasan di daerah bisa dilakukan.

"DKI Jakarta misalnya keterisian rumah sakit (RS) di atas 70 persen. Provinsi Banten keterisian rumah sakit di atas 70 persen, kasus aktif di sana di atas nasional sementara kesembuhan masih di bawah nasional," ungkap Airlangga. 

Di Jawa Barat tingkat keterisian RS di atas 70 persen. Sementara itu, di Jawa Tengah, selain keterisian RS melebihi 70 persen, angka kasus aktifnya di atas rata-rata nasional dengan kesembuhan di bawah angka nasional, begitu pula di DIY. Sementara di Jawa Timur, keterisian rumah sakit sudah di atas 70 persen, angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan angka kematian di atas angka nasional.

Sektor Pembatasan

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ini menyasar pada kegiatan kerja di perkantoran hingga tempat ibadah. Di perkantoran, maksimal 25 persen karyawan saja yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO), sementara 75 persen harus work from home (WFH).

Kegiatan belajar mengajar juga akan dilakukan secara daring. Selain itu, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen. 

Airlangga juga menyebut selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pemda setempat juga diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing. Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain, seperti pemesanan makanan secara daring atau delivery masih diperbolehkan. 

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat juga akan tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas di Jawa dan Bali ini akan didasari peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah. Airlangga menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada semua kepala daerah. 

Ia juga menjelaskan, teknis penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, data satgas COVID-19 mengungkapkan per Rabu, 6 Januari 2021, Indonesia mencatat 8.854 kasus COVID-19 baru, sehingga jumlah total kasus COVID-19 menjadi 788.402 kasus, sementara terdapat 23.296 kematian yang disebabkan wabah ini.