Lama Baca 3 Menit

PSBB Jawa-Bali, Ini Dia Sektor Usaha Terdampak

07 January 2021, 19:16 WIB

PSBB Jawa-Bali, Ini Dia Sektor Usaha Terdampak-Image-1

PSBB Jawa-Bali: Ini Dia Sektor Usaha yang Terdampak - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Pemerintah Indonesia kembali membatasi (PSBB) kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali yang akan berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021, dan akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (7/1/2020). 

Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021), penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB.

Akibatnya, akan ada beberapa sektor yang terdampak PSBB Jawa-Bali ini,, termasuk di antaranya:

1. Ritel dan Restoran

Dengan aturan baru ini, seluruh mal yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00. Selain itu, kapasitas operasi restoran juga dibatasi yakni hanya 25 persen dari kapasitas maksimal untuk dine in atau makan di tempat. Sedangkan penjualan takeaway tetap diperbolehkan.

2. Perkantoran

Membatasi kapasitas tempat kerja dengan pekerja yang work from home (WFH) sebesar 75 persen, sementara work from office (WFO) diperboleh sebesar 25 persen dari kapasitas karyawan dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat. Pada aturan sebelumnya, perkantoran boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen karyawan.

3. Pariwisata

Aturan baru yang berlaku dari 11 Januari hingga 25 Januari tersebut membuat fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Artinya, lokasi wisata di Pulau Jawa dan Bali untuk sementara ini harus setop beroperasi.

4. Transportasi Umum

Sementara itu, untuk transportasi umum masih boleh beroperasi. Namun, akan beroperasi dengan penyesuaian kapasitas dan jam operasional.