Lama Baca 3 Menit

Museum Tian’anmen Hong Kong Beralih ke Digitalisasi, Setelah UU Baru

07 July 2020, 15:31 WIB

Museum Tian’anmen Hong Kong Beralih ke Digitalisasi, Setelah UU Baru-Image-1

Museum Tian'anmen Hong Kong - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Hong Kong, Bolong.id - Sebuah museum Hong Kong, yang merekam tindakan keras pasukan Tiongkok terhadap para pengunjuk rasa pro-demokrasi di Lapangan Tian’anmen, sedang mengumpulkan dana untuk digitalisasi koleksinya, karena kekhawatiran akan Undang-Undang Keamanan Nasional baru, yang menciptakan ketidakpastian di masa depan bagi museum tersebut.

Undang-undang tersebut akan menghukum kejahatan yang berkaitan dengan pemisahan diri, subversif, terorisme dan kolusi dengan pihak asing, hukuman yang dapat diberikan bagi pelanggar adalah hukuman penjara hingga seumur hidup.

Lee Cheuk-yan (李卓人), ketua Aliansi Hong Kong dalam Mendukung Gerakan Demokratis Patriotik Tiongkok, salah satu pengelola museum, mengatakan bahwa tidak jelas apakah museum tersebut akan dianggap sebagai subversif atau gerakan pemberontakan terhadap pemerintah Tiongkok. "Kami berharap artefak fisik tidak akan disita nantinya, itulah yang membuat kami khawatir sekarang ini," ungkap Lee, melansir dari Reuters.

Tindakan keras Beijing pada tahun 1989 masih tetap tabu dibicarakan, diskusi publik mengenainya pun disensor. Museum di daerah komersial yang ramai di distrik kota Kowloon tersebut, memutar rekaman video pasukan yang menembaki para pengunjuk rasa, ada juga kartun dan grafis yang gambarkan peristiwa tersebut. Ada juga poster, penuh warna, yang menggambarkan gerakan protes rakyat Hong Kong, termasuk gerakan dalam beberapa tahun terakhir belakangan.

"Sangat penting memiliki tempat untuk mengingat apa yang terjadi, karena saya merasa, kita tidak perlu melupakan sejarah," kata German Moles, 22 tahun, seorang siswa dari Spanyol, yang sedang mengunjungi museum. Lee mengatakan, bahwa museum tersebut dapat tersedia secara online, pada September 2021 2020.

Para pengunjuk rasa pro-demokrasi Hong Kong mengecam apa yang mereka lihat sebagai serangan bertahap Tiongkok, atas kebebasan mereka, oleh para penguasa Partai Komunis di Beijing. Sementara itu, pihak Tiongkok sendiri membantah hal ini, mengatakan bahwa hanya sebagian kecil perusuh yang akan terdampak oleh UU yang baru diresmikan tersebut, UU ini malah akan semakin menstabilkan keamanan nasional dan prinsip “satu negara, dua sistem” yang saat ini berlaku di Hong Kong. (*)