Lama Baca 2 Menit

Makin Panas, TikTok Bakal Tuntut Administrasi Trump

09 August 2020, 19:00 WIB

Makin Panas, TikTok Bakal Tuntut Administrasi Trump-Image-1

Makin Panas, TikTok Bakal Tuntut Administrasi Trump - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Washington, Bolong.id - TikTok berencana untuk mengajukan gugatan federal secepatnya pada hari Selasa (11/8/2020) untuk menantang perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang melarang layanan berbagi video tersebut di AS karena tidak konstitusional atau tidak sesuai dengan aturan prosedural.

Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Distrik Selatan California, tempat operasi TikTok Amerika berbasis, dilansir dari South China Morning Post. TikTok berargumen bahwa tindakan presiden tidak konstitusional karena gagal memberi perusahaan kesempatan untuk menanggapi dan bahwa alasan keamanan nasional yang diberikan pemerintah AS untuk perintah tersebut tidak berdasar.

Sementara itu, The Wall Street Journal melaporkan pada hari Sabtu (8/8/2020) jika TikTok dan Twitter telah mengadakan pembicaraan awal tentang kesepakatan potensial. Namun, masih belum diketahui apakah Twitter akan mengejar kesepakatan yang akan melibatkan operasi TikTok di AS.

Di lain sisi, Microsoft telah bernegosiasi selama berminggu-minggu dengan pemilik TikTok, ByteDance yang berbasis di Beijing. CEO Microsoft Satya Nadella juga telah berbicara dengan Trump tentang masalah ini.

Selain itu, Trump telah menandatangani perintah eksekutif pada hari Kamis (6/8/2020) yang melarang penduduk dan perusahaan AS melakukan bisnis dengan aplikasi asal Tiongkok, WeChat dan TikTok, yang efektif dalam 45 hari dengan alasan risiko keamanan nasional dengan adanya kemungkinan kebocoran data pribadi orang Amerika.

Trump membuat perintah berdasarkan undang-undang tahun 1977 yang memungkinkan presiden AS mengumumkan keadaan darurat nasional sebagai tanggapan atas "ancaman yang tidak biasa dan luar biasa" yang memungkinkan Trump untuk memblokir transaksi dan menyita aset. (*)