Lama Baca 4 Menit

Polisi Tiongkok Tangkap Perusuh HK di Laut Saat Melarikan Diri

29 August 2020, 17:48 WIB

Polisi Tiongkok Tangkap Perusuh HK di Laut Saat Melarikan Diri-Image-1

Polisi Tiongkok Tangkap Perusuh HK di Laut Saat Melarikan Diri - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Hong Kong, Bolong.id - Polisi maritim Tiongkok daratan menangkap lebih dari 10 orang yang diduga melintasi perbatasan secara ilegal di perairan di bawah yurisdiksi Tiongkok. Di antaranya yang dilaporkan media Hong Kong adalah perusuh anti-pemerintah yang melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong. Namun, mereka kini sudah dibebaskan dengan jaminan sembari menunggu hasil penyelidikan.

Analis Tiongkok daratan mengatakan kasus tersebut dapat memberikan contoh bagi Tiongkok daratan dan Hong Kong untuk berkoordinasi secara yudisial setelah berlakunya Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong. Selain itu, mereka mencatat bahwa ini adalah contoh penegakan hukum bersama antara Tiongkok daratan dan Hong Kong dalam menindak imigrasi ilegal dan kejahatan lain seperti penyelundupan dan perdagangan manusia.

Pihak kepolisian maritim mengumumkan di platform media sosial Sina Weibo pada Rabu (26/8/2020) malam waktu setempat bahwa polisi maritim Provinsi Guangdong menyita sebuah speedboat yang dicurigai melintasi perbatasan secara ilegal di perairan di bawah yurisdiksi daratan dan menahan lebih dari 10 tersangka termasuk seorang bermarga Lee dan seorang lainnya bermarga Tang.

Media Hong Kong melaporkan bahwa kapal tersebut menahan 12 pemuda warga Hong Kong yang mencoba melarikan diri ke Pulau Taiwan untuk mencari “perlindungan politik" dan Lee adalah anggota dari kelompok anti-pemerintah "Hong Kong Story". Dia ditangkap pada 10 Agustus 2020 lalu, hari yang sama dengan penangkapan Jimmy Lai Chee-ying, pendiri Apple Daily.

Media Hong Kong mengatakan Lee ditangkap oleh polisi setempat atas tuduhan berkolusi dengan pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional dan melanggar UU Keamanan Nasional. Dia juga diduga terlibat dalam pencucian uang, dilansir dari Global Times. Lee kemudian dibebaskan dengan jaminan tetapi diminta untuk melapor ke polisi pada awal September 2020.

Orang lain di kapal yang ditahan oleh polisi Guangdong adalah perusuh yang berpartisipasi dalam protes RUU anti-ekstradisi pada 2019. Komisaris Polisi Hong Kong Chris Tang Ping-keung mengatakan pada konferensi pers pada Kamis (27/8/2020) sore waktu setempat bahwa Tiongkok akan menangani kasus tersebut sesuai dengan hukum yang relevan. Jika orang yang bersangkutan dicari di Hong Kong, mereka akan membahas bagaimana mengembalikan orang-orang tersebut ke Hong Kong, seraya mencatat bahwa polisi sangat memperhatikan masalah-masalah terkait penyelundupan manusia.

Menurut hukum Tiongkok daratan, penumpang gelap dapat dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan akan didenda.

Wu Yingpeng, seorang pengacara di Hong Kong mengatakan pada hari Kamis (27/8/2020) bahwa karena prinsip "satu negara, dua sistem", hukum pidana nasional tidak diterapkan di Hong Kong. Akan tetapi, ketika pelaku kejahatan di Hong Kong yang membahayakan keamanan nasional memasuki Tiongkok daratan, otoritas penegakan hukum daratan juga memiliki yurisdiksi. 

Beberapa media Hong Kong juga melaporkan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah orang yang menyelundupkan diri ke Tiongkok daratan melalui laut baru-baru ini, beberapa di antaranya melarikan diri dari tes COVID-19 massal yang akan segera dilakukan di Hong Kong. Beberapa lainnya dicurigai berpartisipasi dalam protes ilegal dan kekerasan yang terjadi di Hong Kong pada tahun 2019 lalu, menyelinap ke daratan dengan identitas palsu dan kemudian mencoba melarikan diri ke Taiwan untuk mencari "perlindungan politik". (*)