Lama Baca 3 Menit

Senat AS Setujui Larangan Aplikasi TikTok di Perangkat Pemerintah

07 August 2020, 22:56 WIB

Senat AS Setujui Larangan Aplikasi TikTok di Perangkat Pemerintah-Image-1

Senat AS Setujui Larangan Aplikasi TikTok di Perangkat Pemerintah - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Washington, Bolong.id - Senat Amerika Serikat (AS) pada hari Kamis (6/8/2020) dengan suara bulat menyetujui RUU yang melarang karyawan federal menggunakan aplikasi berbagi video TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah, di tengah ancaman Gedung Putih untuk melarang aplikasi asal Tiongkok tersebut.

Aplikasi tersebut mendapat kecaman dari anggota parlemen AS dan administrasi Trump atas masalah keamanan nasional karena ByteDance, selaku perusahaan asal Tiongkok merupakan pengembang dari aplikasi tersebut. ByteDance saat ini menghadapi tenggat waktu hingga 15 September untuk menjual operasinya di AS ke Microsoft Corp atau perusahaan AS lainnya untuk menghindari pelarangan aplikasi tersebut di AS.

Bulan Juli 2020 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat AS memilih untuk melarang pegawai federal mengunduh aplikasi tersebut pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah sebagai bagian dari proposal yang ditawarkan oleh Perwakilan Ken Buck. Versi final dari RUU yang menggabungkan versi DPR dan Senat tersebut akan membutuhkan persetujuan Presiden AS Donald Trump agar dapat terealisasi menjadi undang-undang.

Dilansir dari laman Reuters, ketika ditanya apakah presiden AS mendukung undang-undang tersebut, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan, "Kami mendukung niat Kongres untuk melindungi perangkat yang dikeluarkan pemerintah terhadap risiko privasi dan keamanan yang melekat dalam aplikasi pihak ketiga tertentu."

Seorang juru bicara TikTok mengatakan jika timnya di AS tidak memiliki prioritas lebih tinggi daripada mempromosikan pengalaman aplikasi yang aman yang melindungi privasi pengguna. Sementara itu, pada hari Rabu (5/8/2020), TikTok mengatakan sedang bekerja dengan para ahli dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk "melindungi dari pengaruh asing" dan memeriksa fakta potensi misinformasi tentang pemilu AS pada November 2020 nanti. (*)