Lama Baca 4 Menit

Mengapa PSBB Perlu Diberlakukan Lagi di Jakarta?

11 September 2020, 09:29 WIB

Mengapa PSBB Perlu Diberlakukan Lagi di Jakarta?-Image-1

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Beberapa pihak tidak menyetujui diberlakukannya kembali PSBB ketat di DKI Jakarta. Namun, mengapa pemerintah daerah tetap ingin memberlakukan kembali PSBB yang akan mengancam jalur perekonomian warganya?

Banyak yang menjadi pertimbangan mengapa PSBB ketat ini akan diberlakukan kembali meski mendapat penolakan dari berbagai pihak, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah kasus aktif COVID-19 yang terus mengalami kenaikan.

Kasus aktif adalah orang yang positif COVID-19 serta masih menjalani isolasi dan perawatan, dan belum dinyatakan sembuh. Angka kasus aktif penting menjadi perhatian karena terkait fasilitas kesehatan di Jakarta. Di Jakarta, kasus positif terus mengalami kenaikan kecuali pada bulan Juni lalu.

Mengapa PSBB Perlu Diberlakukan Lagi di Jakarta?-Image-2

Jumlah Kasus Aktif di Jakarta yang Terus Meningkat - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

  1. Meski jumlah kematian tetap rendah, tetapi secara absolut jumlahnya terus bertambah.

"Sampai dengan saat ini ada 1.147 saudara-saudara kita yang ada di Jakarta yang telah wafat akibat COVID-19. Memang melihat angka kematian COVID-19 atau case fatality rate sesungguhnya tingkat kematian COVID di Jakarta memang rendah, yaitu 2,7 persen. Rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1 persen, bahkan global 3,3 persen," kata Anies dalam tayangan YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Namun, secara absolut jumlah kematian akibat COVID-19 ini terus bertambah dengan cepat.

Mengapa PSBB Perlu Diberlakukan Lagi di Jakarta?-Image-3

Grafik Kematian Akibat COVID-19 di Jakarta - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

  1. Layanan pemakaman dengan protokol COVID-19 pun meningkat.

Angka pemakaman dengan protokol COVID-19 juga semakin meningkat. Artinya, ada semakin banyak kasus probable yang meninggal yang harus dimakamkan dengan protokol COVID-19 sebelum sempat keluar hasil positif COVID-19. Kasus probable adalah kasus yang hasilnya belum keluar namun menunjukkan gejala-gejala kuat COVID-19.

Mengapa PSBB Perlu Diberlakukan Lagi di Jakarta?-Image-4

Layanan Pemakaman Menggunakan Protokol COVID-19 - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

  1. Bila tidak ada “rem” darurat, kapasitas ruang isolasi rumah sakit akan penuh pada 17 September.

Perkiraan, bila “rem” darurat tidak diterapkan, dalam waktu kurang dari satu minggu (pada 17 September) untuk mencapai kapasitas tempat tidur isolasi terisi penuh dan setelah tanggal 17 September 2020, pasien COVID-29 kemungkinan tidak tertampung. Jumlah pasien aktif diperkirakan akan mencapai 4.807 pada 6 Oktober 2020, padahal kapasitas 4.807 tempat tidur isolasi baru bisa terpenuhi pada 8 Oktober 2020.

Mengapa PSBB Perlu Diberlakukan Lagi di Jakarta?-Image-5

Grafik Kapasitas Ruang Isolasi di Rumah Sakit - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

  1. Bila tidak ada “rem” darurat, kapasitas ICU hanya cukup untuk 4 hari kedepan.

Dalam 4 hari atau pada 15 September 2020, kapasitas tempat tidur ICU berjumlah 528 tempat tidur diperkirakan akan terisi penuh. Setelah tanggal 15 September 2020, pasien COVID-19 yang membutuhkan ICU kemungkinan tidak tertampung. Jumlah pasien ICU juga diperkirakan akan mencapai 636 pada 15 September 2020, padahal kapasitas 636 tempat tidur ICU baru bisa terpenuhi pada 8 Oktober 2020.

Mengapa PSBB Perlu Diberlakukan Lagi di Jakarta?-Image-6

Grafik Kapasitas Ruang ICU di Rumah Sakit - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami