Lama Baca 3 Menit

Libur Akhir Tahun Diperpendek, Inilah Jadwalnya

02 December 2020, 09:56 WIB

Libur Akhir Tahun Diperpendek, Inilah Jadwalnya-Image-1

Menko PMK Muhadjir Effendy - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Pemerintah memutuskan memotong jumlah libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Hal ini berkaitan dengan pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin, 23 November 2020 untuk menentukan perubahan tersebut. 

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada," kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis mengenai putusan pemangkasan libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Selasa (1/12/2020).

Libur akhir tahun ini awalnya berjumlah 11 hari dengan akhir pekan, namun karena putusan tersebut, harus dipotong 3 hari. "Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu 28, 29, 30," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada hari Selasa (1/12/2020).

Libur panjang itu seharusnya merupakan gabungan libur nasional Hari Raya Natal, cuti bersama Natal, pengganti cuti bersama Idul Fitri, dan libur nasional tahun baru. Karena pengganti cuti bersama Idul Fitri pada 28-30 Desember 2020 dihapus, hari libur berkurang tiga hari.

Ini dia jadwal baru libur akhir tahun setelah dikurangi:

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Namun, dengan adanya jadwal ini, terdapat dua kali long weekend mengingat libur jatuh pada hari Kamis dan Jumat.