Lama Baca 4 Menit

Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK, Ini Kronologinya

07 December 2020, 13:41 WIB

Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK, Ini Kronologinya-Image-1

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (baju hitam) - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong,id - KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan COVID-19. Ia diduga mengkorupsi dan menerima suap sebesar Rp17 miliar dari pengadaan bansos untuk warga terdampak pandemi COVID-19.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni Juliari Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, yang dijerat sebagai penerima suap; serta Ardian IM dan Harry Sidabuke yang merupakan vendor penyedia bansos sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)" ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dilansir dari kumparan.com.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial di dua lokasi dalam waktu yang hampir bersamaan. Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri baru menyebut pelaksanaan OTT terkait bansos di Kemensos.

"Betul, pada Jumat, 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai Sabtu, 5 Desember 2020 jam 02.00 WIB dini hari, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka PPK pada program bansos di Kemensos," terang Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Ia menambahkan bahwa terdapat dugaan korupsi PPK yang telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19.

Sementara itu, pada 5 Desember 2020, saat ditanya mengenai pendapatnya oleh wartawan, Juliari hanya berkomentar sedikit dan tidak merespon kembali. "Kami masih memonitor perkembangannya," pungkas Juliari kepada kumparan, Sabtu (5/12/2020).

Tidak lama, pada 6 Desember 2020 dini hari, KPK akhirnya merilis secara utuh hasil OTT pejabat Kemensos. Dari hasil gelar perkara, diputuskan Menteri Sosial Juliari Batubara dan 4 tersangka lainnya sebagai tersangka. Selang beberapa jam, Juliari pun datang ke KPK dan menyerahkan dirinya untuk menjalani penyelidikan.

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.