Lama Baca 2 Menit

Kasus Edhy Prabowo, KPK Tetapkan 6 Tersangka Lain

26 November 2020, 07:40 WIB

Kasus Edhy Prabowo, KPK Tetapkan 6 Tersangka Lain-Image-1

Kasus Edhy Prabowo, KPK Tetapkan 6 Tersangka Lain - Image from detik

Jakarta, Bolong.id - KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka dugaan suap urusan ekspor benur. Selain Edhy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan 6 orang lain dalam kasus korupsi.

KPK menggolongkan 7 tersangka ini dalam dua kategori yakni penerima hadiah atau janji dan pemberi.

Dilansir dari CNN, Edhy Prabowo bersama  5 orang lain diduga menerima hadiah atau janji tersebut. Selain Edhy, mereka yang jadikan tersangka penerima adalah SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Satu tersangka lain sebagai pemberi adalah SJT.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolongo mengatakan, lima orang tersangka kini sudah ditahan, termasuk Edhy.

Sementara dua tersangka lain APM dan AM masih dalam pengejaran.

"KPK menghimbau kepada 2 Tsk (tersangka) yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi, Kamis (26/11) dini hari di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)