
SYDNEY, 13 Januari (Xinhua) -- Kelompok neo-Nazi Australia, National Socialist Network (NSN), pada Selasa (13/1) mengumumkan akan membubarkan diri sebagai respons atas undang-undang ujaran kebencian baru yang diusulkan pemerintah federal menyusul serangan teror di Pantai Bondi.
Dalam pernyataan yang diunggah di media sosial, NSN menyatakan akan menghentikan seluruh kegiatannya paling lambat 18 Januari, satu hari sebelum parlemen federal dijadwalkan kembali bersidang untuk membahas legislasi terkait undang-undang ujaran kebencian tersebut.
Berdasarkan undang-undang yang diusulkan, yang dijanjikan akan diterapkan menyusul serangan teror di Pantai Bondi pada 14 Desember yang menewaskan 15 orang, pemerintah federal akan lebih mudah menetapkan organisasi tertentu sebagai kelompok ujaran kebencian terlarang.
Setelah suatu kelompok ditetapkan sebagai terlarang, maka menjadi anggota kelompok tersebut, mengarahkan kegiatannya, merekrut anggota, menyediakan, menerima, atau mengikuti pelatihan yang melibatkan kelompok tersebut, menerima dana untuk, dari, atau atas nama kelompok itu, maupun memberikan dukungan apa pun bagi kelompok itu, akan dianggap sebagai tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dalam pernyataannya, NSN mengatakan "tidak ada cara" untuk menghindari pelarangan terhadap kelompok neo-Nazi tersebut apabila undang-undang itu disahkan oleh parlemen federal.
"Pembubaran ini dilakukan sebelum undang-undang berlaku untuk menghindari agar mantan anggota organisasi tersebut tidak ditangkap dan dijerat hukum," kata pernyataan tersebut. Selesai
Advertisement

