Lama Baca 2 Menit

Hong Kong Menentang Sebutan 'UU Otonomi Hong Kong' oleh Senat AS

27 June 2020, 17:17 WIB

Hong Kong Menentang Sebutan 'UU Otonomi Hong Kong' oleh Senat AS-Image-1

Bendera Hong Kong - Image from Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Hong Kong, Bolong.id - Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) pada hari Jumat (27/6/2020) menyatakan oposisi yang kuat terhadap pengesahan dari apa yang disebut "Undang-Undang Otonomi Hong Kong" oleh Senat Amerika Serikat (AS).

Melansir dari china.org.cn, seorang juru bicara pemerintah mendesak Kongres AS untuk segera menghentikan campur tangan dalam masalah internal HKSAR dan mengatakan tindakan tersebut hanya akan merusak hubungan dan kepentingan bersama antara Hong Kong dan Amerika Serikat. Menurut jubir tersebut, penerapan prinsip "satu negara, dua sistem" dalam HKSAR sepenuhnya merupakan urusan dalam negeri Tiongkok, dan tidak ada negara bagian atau badan legislatif lain yang memiliki hak untuk campur tangan baik secara langsung atau pun tidak langsung dalam urusan internal Hong Kong. Sejak kembali ke Tiongkok pada tahun 1997, Hong Kong telah melaksanakan prinsip "rakyat Hong Kong yang mengelola Hong Kong" dan otonomi tingkat tinggi sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Prinsip "satu negara, dua sistem" pun telah berhasil dilaksanakan sepenuhnya.

Pemerintah HKSAR akan terus menerapkan prinsip "satu negara, dua sistem" dengan tegas sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Komentar-komentar yang berdatangan mengenai urusan HKSAR dalam tindakan tersebut sangat menyesatkan dan sama sekali tidak berdasar. Hong Kong pun telah memiliki sistem peradilan pidana yang adil mengenai penuntutan terhadap orang-orang yang terlibat dalam protes ilegal. Setiap kasus tidak akan ditangani secara berbeda hanya karena perbedaan politi, tuntutan, ataupun latar belakang orang-orang yang terlibat.*