Lama Baca 3 Menit

Klaster Munggahan Tangerang, 50 Warga Positif COVID-19

27 April 2021, 17:37 WIB

Klaster Munggahan Tangerang, 50 Warga Positif COVID-19-Image-1

Klaster Munggahan - Gambar diambil dari Internet, jika ada keluhan hak cipta silakan hubungi kami.

Jakarta, Bolong.id – Sebanyak 50 warga RW 28 Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dinyatakan terpapar COVID-19 usai menjalani tradisi Munggahan di daerah Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/4) lalu. Peristiwa tersebut kemudian menjadi klaster munggahan Tangerang.

Dilansir dari berbagai sumber, Munggahan merupakan tradisi masyarakat islam di beberapa daerah dalam menyambut bulan Ramadan yang dilakukan pada akhir bulan Sya'ban.

"Jadi tanggal 10 April, ada sebagian warga naik bus ke Bogor, kurang tahu itu kabupaten atau kota, mereka pergi untuk munggahan. Ada kurang lebih 30-an orang dalam satu bus. Kemudian tanggal 20 April, ada empat orang yang sakit dan dirawat di rumah sakit wilayah Tangerang," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi.

Hendra menjelaskan, pada hari itu juga, empat warga Tangerang tersebut dilakukan pemeriksaan COVID-19 menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab. Hasilnya kemudian keluar sehari setelahnya yang menyatakan keempat warga tersebut positif COVID-19.

Selanjutnya Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat melakukan tracing terhadap kontak erat empat warga tersebut pada tanggal 21 dan 23 April, dan kemudian ditemukan sebanyak 46 orang terpapar COVID-19 dengan tanpa gejala atau OTG.

"Jadi total ada 50 orang klaster munggahan, 4 orang bergejala ditambah 46 OTG itu," kata dia.

46 warga tersebut kemudian diboyong untuk menjalani karantina mandiri di Rumah Singgah untuk Pasien COVID-19 Kabupaten Tangerang, di Hotel Yasmin. Adapun, dengan temuan itu, Hendra juga menyebut pihaknya telah melakukan tracing tambahan menggunakan tes PCR swab terhadap 95 orang pada Senin kemarin.

Selain itu, dengan klaster Munggahan yang terjadi di Kabupaten Tangerang, seluruh RW 28 langsung dilakukan pengetatan terbatas alias lockdown. Warga dilarang keluar-masuk RW 28 sejak Jumat (23/4) dan berlaku selama 14 hari terhitung sejak diberlakukan. (*)