Lama Baca 3 Menit

Dipecat Tidak Hormat, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri

31 May 2021, 15:15 WIB

Dipecat Tidak Hormat, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri-Image-1

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. - Image from Kompas.

Jakarta, Bolong.id - Tersangka korupsi, yang mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada KPK dan Polri setelah dipecat tidak hormat, Senin (31/5/2021). 

"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," ucap Stepanus usai sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin.

Stepanus pun menyatakan menerima keputusan tersebut dan siap mempertanggung jawabkannya. "Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," kata Stepanus. 

Anggota Dewas, Albertina Ho menyebut, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina Ho dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin. Albertina dengan tegas menyebutkan bahwa tindakan Stepanus Robin tidak bisa diampuni.

Tindakan tersebut, menurut dia, sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi KPK terhadap penanganan perkara tersebut. Albentina pun menyebutkan bahwa tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Stepanus Robin.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Albertina. Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, Stepanus Robin dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik yakni berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Kedua, Ia menyebut, penyidik KPK dari Polri ini juga terbukti menyalahkan kewenangannya dengan meminta dan menerima sesuatu dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. Selanjutnya, kata Tumpak, Stepanus juga menunjukan identitas yaitu id card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan. “Majelis Dewan Etik KPK menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pasal 4 Ayat 2 Huruf A,B dan C,” kata Tumpak.(*)