Lama Baca 2 Menit

China Perbarui UU Perlindungan Perempuan

31 October 2022, 16:06 WIB

China Perbarui UU Perlindungan Perempuan-Image-1
Seorang wanita mengenakan masker bersepeda di jalan di Beijing, - CNA

Beijing, Bolong.id - Tiongkok memperbarui undang-undang perlindungan perempuan dari diskriminasi dan pelecehan seksual.

Dilansir dari can (30/10/2022) undang-undang tersebut muncul setelah aktivis prihatin tentang diskriminasi dan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Pembaruan UU ini adalah pertama kalinya dalam hampir 30 tahun undang-undang tentang perlindungan perempuan diubah. 

Bertajuk UU Perlindungan Hak dan Kepentingan Perempuan, RUU tersebut diserahkan kepada Komite Tetap National People's Congress (NPC) pada Kamis. NPC mengumumkan undang-undang telah disahkan di situs webnya.

Puluhan ribu orang telah mengirimkan saran untuk apa yang ingin dilihat dalam undang-undang tersebut, kata NPC di situs webnya.

Kantor berita resmi Xinhua mengatakan pada hari Kamis bahwa undang-undang itu "memperkuat perlindungan hak dan kepentingan kelompok yang kurang beruntung seperti wanita miskin, wanita lanjut usia, dan wanita cacat".

Dilansir dari Xinhua News, majikan akan dimintai pertanggungjawaban jika hak dan kepentingan tenaga kerja dan jaminan sosial perempuan dilanggar, dan menghalangi penyelamatan perempuan yang diperdagangkan dan diculik akan ditetapkan sebagai pelanggaran.

Tanggung jawab pemerintah setempat untuk menyelamatkan perempuan yang diperdagangkan dan diculik juga akan ditetapkan, kata Xinhua.

Gambar yang diposting online awal tahun ini dari seorang wanita yang dirantai menyebabkan kemarahan dan menimbulkan perdebatan tentang penanganan perdagangan manusia, terutama di daerah pedesaan di mana masalah ini telah didokumentasikan selama bertahun-tahun.(*)

Informasi Seputar Tiongkok