Lama Baca 3 Menit

Usulan Aturan Baru China, Keluarga Tiga Anak Dibolehkan

01 November 2021, 10:40 WIB

Usulan Aturan Baru China, Keluarga Tiga Anak Dibolehkan-Image-1

Usulan Aturan Baru Untuk Orang Tua Tiga Anak di Shanxi - Image from 百度

Shanxi, Bolong.Id - Departemen Kehakiman Provinsi Shaanxi Tiongkok meminta pendapat mengenai "Peraturan tentang Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Shaanxi", didalamnya menjelaskan, suami-isteri boleh memiliki tiga anak.

Dilansir dalam sohu.com pada (1/11/2021) perusahaan-perusahaan harus memberikan setiap orang tua cuti tidak kurang dari 30 hari setiap tahun selama jangka waktu satu sampai tiga tahun. 

Karyawan diperlakukan sebagai kehadiran selama cuti menikah, cuti melahirkan, cuti menyusui dan cuti pengasuhan anak, dan menikmati upah dan tunjangan yang sesuai.

“Peraturan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Shaanxi” dengan jelas mengusulkan penerapan sistem cuti orang tua. Pada tanggal 27 Oktober, Departemen Kehakiman Provinsi Shaanxi meminta pendapat tentang "Peraturan tentang Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Shaanxi". 

Departemen Kehakiman Provinsi Shaanxi menyatakan bahwa untuk lebih meningkatkan legislasi ilmiah dan demokratis, memperluas saluran partisipasi publik dalam legislasi, secara ekstensif bahwa dari semua sektor masyarakat, dan untuk meningkatkan kualitas legislasi, 

Komisi Kesehatan Provinsi Shaanxi menyusun "Kependudukan dan Rencana Provinsi Shaanxi" dan meminta pendapat dari semua lapisan masyarakat.

Batas waktu untuk memberikan pendapat adalah 27 November 2021. Wartawan tersebut memperhatikan bahwa "Peraturan tentang Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Shaanxi” dengan jelas menyatakan bahwa kebijakan dasar nasional keluarga berencana harus dipatuhi, perkawinan dan persalinan, perawatan dari keluarga berencana harus dipatuhi. 

Usia yang tepat dianjurkan untuk sepasang suami istri dapat memiliki tiga anak. Wanita karir yang melahirkan anak akan diberikan tambahan cuti setengah tahun, dan pasangannya akan diberikan tambahan cuti menyusui selama 15 hari.

Untuk melengkapi kebijakan “tiga anak” tersebut, terdapat klausul tentang “parental leave” yang sangat eye-catching dan menarik perhatian para orang tua muda.Isi dari klausul ini adalah menerapkan sistem parental leave. 

Orang tua yang telah melahirkan, secara sah mendapatkan cuti tidak kurang dari 30 hari setiap tahun selama jangka waktu satu sampai tiga tahun. Karyawan diperlakukan sebagai kehadiran selama cuti menikah, cuti melahirkan, cuti menyusui dan cuti pengasuhan anak, dan menikmati upah dan tunjangan yang sesuai. (*)