Beijing, Bolong.id - Tiongkok telah meluncurkan peraturan untuk mengelola nama-nama organisasi sosial, menurut Kementerian Urusan Sipil.
Pedoman ini merupakan pedoman komprehensif pertama untuk penamaan entitas tersebut dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2024.
Dilansir dari 人民网 Kamis (18/01/24), Tiongkok memiliki hampir 900.000 organisasi sosial, yang mencakup kelompok sosial, berbagai yayasan, dan entitas swasta non-perusahaan, menurut kementerian.
Saat ini, peraturan khusus mengatur penamaan yayasan dan badan usaha swasta non-perusahaan, namun nama kelompok sosial tidak memiliki kejelasan legislatif.
Peraturan baru ini mewakili pedoman standar pertama untuk nama kelompok sosial, dan bertujuan untuk membangun sistem terpadu untuk pengelolaan praktik penamaan organisasi sosial, kata kementerian.
Istilah pertama, tertinggi, tingkat nasional, dan ekspresi menyesatkan serupa tidak akan diizinkan, sesuai dengan pedoman tersebut, yang juga mengatur penggunaan nama individu tertentu dalam sebutan organisasi sosial. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement