Jakarta, Bolong.id - Majelis hakim memaparkan hal meringankan hukuman Richard Eliezer sehingga divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Josua.
Dilansir dari TEMPO.CO Rabu (15/2/2023), Menurut hakim, hanya ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer, yaitu hubungan akrab Richard dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa hingga dapat menyebabkan Brigadir Yosua meninggal.
Di samping hal yang memberatkan, majelis hakim mengatakan terdapat hal yang dinilai dapat meringankan hukuman yaitu Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat usia Richard masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya di kemudian hari.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023 menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya kembali, selain itu keluarga korban juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Richard Eliezer merupakan terdakwa eksekutor Brigadir J, divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana. (*)
Advertisement