Lama Baca 3 Menit

Barang Masuk Dibatasi, Usaha Jastip Makin Sulit

19 March 2024, 16:39 WIB

Barang Masuk Dibatasi, Usaha Jastip Makin Sulit-Image-1
ilustrasi

Beijing, Bolong.id - Peraturan baru Bea Cukai Indonesia akan membatasi penumpang yang membawa barang masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Impor.

Dilansir dari 和平日报 Minggu (17/3/2024), aturan baru tersebut berlaku untuk barang yang dibawa oleh WNI dan pelaku perjalanan asing. 

Peraturan baru tersebut bertujuan untuk menata kembali kebijakan impor dengan memperketat peraturan beberapa barang yang masuk ke Indonesia.

Gatot Sugeng Wiboo, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, dalam keterangannya pekan lalu mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut juga akan berdampak pada aktivitas impor barang yang dibawa penumpang. 

Peraturan tersebut mengatur batasan jumlah beberapa komoditas yang diperbolehkan masuk ke Indonesia tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Barang bawaan dan jumlah yang dibatasi untuk penumpang adalah sebagai berikut:
1. Setiap penumpang dapat membawa maksimal 2 buah bagasi
2. Setiap penumpang dapat membawa maksimal 2 pasang sepatu
3. Setiap penumpang dapat membawa maksimal 5 tekstil jadi produk
4. Sebanyak 5 produk elektronik dibatasi, nilai FOB maksimum per penumpang adalah US$1,500

5. Ponsel, headphone, tablet, dan laptop, setiap penumpang dapat membawa hingga dua barang

Gatot menegaskan, aturan baru tersebut berlaku bagi seluruh penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk pekerja Indonesia yang kembali ke negara asalnya. 

Jika barang ditemukan diangkut melebihi muatan yang ditentukan, maka akan dikenakan biaya impor prorata untuk barang tersebut.

Media asing telah memperhatikan bahwa karena Indonesia sangat populer dengan "Jastip" ketika bepergian ke luar negeri, jumlah orang yang pergi ke luar negeri meningkat tajam menjelang Idul Fitri, dan bea cukai bandara akan memperketat pemeriksaan bagasi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini mengakui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Impor akan dievaluasi karena adanya laporan yang diterima dari kelompok pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang agen pembelian di luar negeri, yang menyebut peraturan tersebut akan membebani mereka. (*)

 

 

Informasi Seputar Tiongkok.