Lama Baca 2 Menit

Menteri Teten: TikTok Masih Melanggar

13 March 2024, 15:44 WIB

Menteri Teten: TikTok Masih Melanggar-Image-1
ilustrasi.

Beijing, Bolong.id - Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, menyoroti ketidakpatuhan TikTok terhadap regulasi terbaru yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dilansir dari 和平日报 pada Senin (11/3/2024), Teten menyatakan bahwa TikTok masih terus mempertahankan layanan dagangnya, TikTok Shop, tanpa memisahkan fungsinya sebagai media sosial dan e-commerce.

"TikTok masih belum mematuhi peraturan karena seharusnya ada pemisahan antara TikTok sebagai platform media sosial dan TikTok sebagai platform e-commerce," ujar Teten di Jakarta.

Teten menegaskan bahwa dia tidak sependapat dengan pendapat Kementerian Perdagangan yang menyatakan bahwa TikTok sudah patuh pada regulasi. 

Hal ini terjadi karena TikTok hanya melakukan transisi layanan pembayaran TikTok Shop ke Tokopedia menggunakan sistem back end.

Menurut Teten, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31, tidak ada ketentuan mengenai proses transisi. Selain itu, meskipun diberi kesempatan hingga April mendatang untuk mematuhi aturan, TikTok belum menunjukkan keseriusannya.

"Coba beli di TikTok Shop, pasti transaksinya masih dilakukan di TikTok, bukan di Tokopedia. Hal ini jelas melanggar aturan," tegas Teten.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengingatkan TikTok terkait pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang PPMSE. (*)

 

 

Informasi Seputar Tiongkok.