Lama Baca 4 Menit

Kejaksaan China Komit Lindungi Anak dari Kejahatan Online

02 June 2023, 15:17 WIB

Kejaksaan China Komit Lindungi Anak dari Kejahatan Online-Image-1
Petugas saat memantau anak

Beijing, Bolong.id - Kejaksaan Tiongkok komitmen melindungi anak dari kejahatan dunia maya. Itu diumumkan di Hari Anak Internasional, 1 Juni 2023.

Dilansir dari 人民网 Kamis (01/06/23), Na Yanfang, pejabat Kejaksaan Agung Tiongkok, mengatakan bahwa pengawasan dan regulasi dunia maya menjadi semakin kompleks dan parah, dan lebih sulit untuk menciptakan lingkungan dunia maya yang baik untuk anak di bawah umur.

Jenis kejahatan baru, termasuk "umpan online" dan "ketidaksenonohan online" sangat tersembunyi, dan perusahaan memiliki langkah-langkah perlindungan yang tidak memadai untuk remaja, tambahnya.

Pada bulan April, SPP mengeluarkan dokumen tentang penguatan supremasi hukum di dunia maya, yang menekankan perlunya meningkatkan perlindungan hak dan kepentingan anak di bawah umur di dunia maya.

Kejaksaan telah menghukum berat orang yang terlibat dalam kegiatan seperti menggunakan anak-anak untuk melakukan penipuan telekomunikasi dan online, menggunakan internet untuk melecehkan mereka, menggunakan alat pesan instan dan platform streaming langsung untuk menyebarkan materi pornografi yang berkaitan dengan anak-anak, dan melanggar informasi pribadi mereka,  dia berkata.

Dari tahun 2020 hingga 2022, 7.761 orang yang diduga menggunakan internet untuk melakukan pelanggaran terhadap anak di bawah umur dituntut.  Jumlah orang yang dituntut karena ketidaksenonohan online dan menggunakan internet untuk memikat anak-anak agar bertemu secara offline menyumbang hampir seperenam dari serangan seksual terhadap anak di bawah umur, menurut SPP.

Dalam satu kasus yang dikeluarkan oleh SPP, pada bulan Januari seorang pria bermarga Sui menggunakan platform media sosial untuk mengirim video cabul kepada seorang anak bermarga Liu dan membujuknya untuk mengambil foto dan video telanjang dirinya.  

Dia kemudian menggunakan foto dan video yang dia kirim untuk memeras Liu, meminta uang darinya dan mengancamnya agar dia berhubungan seks dengannya.  Sementara itu, dia menjual foto dan video telanjang Liu secara online.

Pria itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 3.000 yuan ($420) atas kejahatan penganiayaan anak, pemerkosaan, pemerasan dan produksi, penjualan dan penyebaran materi cabul untuk keuntungan.

Saat menangani kasus tersebut, jaksa juga mendesak aparat keamanan publik untuk menghapus video tidak senonoh yang dimiliki dan diunggah oleh Sui.

Li Feng, wakil kepala kantor kejaksaan SPP kesembilan, mengatakan bahwa organ kejaksaan harus memanfaatkan sepenuhnya sarana teknis untuk mendapatkan bukti saat menangani kejahatan dunia maya semacam itu.

Na mengatakan bahwa kejaksaan juga harus mengambil tindakan hukuman dan pendidikan yang tepat untuk menangani anak di bawah umur yang terlibat dalam kejahatan dunia maya.

"Kita harus secara akurat mengidentifikasi status dan peran anak di bawah umur dalam kejahatan dunia maya dan mengambil tindakan yang lebih terarah terhadap mereka," katanya.

Dari tahun 2020 hingga 2022, sebanyak 7.221 remaja yang diduga menggunakan jaringan telekomunikasi untuk melakukan kejahatan telah diadili.  Selain itu, 2.749 orang disetujui untuk non-penuntutan bersyarat, menurut SPP.

Kejaksaan mengirim saran ke departemen administrasi, mendesak mereka untuk menyelesaikan masalah yang melibatkan platform video pendek dan e-niaga melalui saluran litigasi kepentingan publik. (*)


Informasi Seputar Tiongkok