Beijing, Bolong.id - Kantor Urusan Dunia Maya Tiongkok menerbitkan surat edaran tentang tanggung jawab unggahan online, serta penyensoran dan pengawasan.
Dilansir dari 人民网 Selasa (11/07/23), situs web dan platform media sosial Tiongkok harus tegas menghukum akun media yang melanggar. Misal, penyebar berita bohong, sampai penipuan.
Otoritas situs web harus mencegah akun palsu, terutama yang berpura-pura menjadi akun resmi, serta yang melibatkan bidang keuangan, pendidikan, perawatan kesehatan, dan peradilan.
Surat edaran itu menyebutkan akun-akun self media tidak boleh mendistorsi fakta atau mempublikasikan informasi palsu yang dicoret, dipotong, atau direkayasa.
Akun-akun yang melibatkan malpraktik yang disebutkan sebelumnya dapat menghadapi hukuman, termasuk ditutup, masuk daftar hitam, dan pelarangan lalu lintas. (*)
Informasi Seputar Tiongkok