Beijing, Bolong.Id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Keamanan Publik Tiongkok memperbarui peraturan penahanan tersangka kriminal.
Dilansir dari China Daily, Minggu, itu diumumkan Kejaksaan Agung Rakyat Rabu, bertujuan melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa kriminal.
Dokumen tersebut menekankan koordinasi antara kejaksaan dan organ keamanan publik serta saling memeriksa satu sama lain dalam proses pemeriksaan kebutuhan penahanan.
Kebijakan yang menggabungkan hukuman yang keras dan keringanan hukuman dalam menangani kasus-kasus kriminal juga harus diterapkan sesuai dengan hukum.
Selain itu, dokumen tersebut menetapkan prosedur cepat untuk pemeriksaan dan penilaian kebutuhan penahanan, dengan keputusan yang tepat waktu, terutama jika tersangka atau terdakwa terlibat dalam situasi tertentu, seperti menjadi wali tunggal anak di bawah umur.(*)
Advertisement