Lama Baca 2 Menit

Aturan Penahanan 10 Hari di Siping Dihapus

02 June 2022, 13:21 WIB

Aturan Penahanan 10 Hari di Siping Dihapus-Image-1

Tes COVID-19 - Image from GARD

Jilin, Bolong.id - Pemerintah Kota Siping, Provinsi Jilin, Tiongkok pada Selasa (31/5/2022) membatalkan hukuman bagi yang tidak tes asam nukleat COVID-19. Semula, mereka yang tidak tes dihukum 10 hari.

Dilansir dari Global Times pada Rabu (1/6/2022), sebelumnya  otoritas setempat memberlakukan aturan, semua warga kota wajib tes COVID-19. Dilakukan mulai pukul 6 pagi hingga 5 sore.

Mereka yang tidak mengikuti tes tanpa alasan, ditahan selama 10 hari, juga didenda 500 Yuan (sekitar Rp1 juta). Kemudian itu dikecam media massa setempat. Karena, aturan itu tidak berdasar hukum formal.

Di kota lain seperti Beijing hanya melarang orang tanpa hasil tes negatif memasuki tempat umum, seperti supermarket, atau menggunakan transportasi umum. Tidak dihukum.

Maka, hukuman kurungan dan denda di Kota Siping, diprotes warga. Heboh di sosmed, antara lain di Sina Weibo dan Twitter. 

Lan Tianbin, pengacara dari Firma Hukum Dongheng di Provinsi Jiangsu, Tiongkok, mengatakan, hukuman penahanan tidak ada dasar hukumnya.

Akhirnya pemerintah Kota Siping mencabut aturan itu. Kemudian aturan disamakan dengan kota-kota lain di Tiongkok. (*)