
Beijing, Bolong.id - Pengadilan Tiongkok menangani sekitar 2,19 juta perkara Intellectual Property Rights (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) antara 2018 sampai 2022, kata pihak Mahkamah Agung Tiongkok (SPC), Jumat.
Dilansir dari 人民网 Sabtu (16/12/23), tuntutan hukum ini mendorong inovasi, memastikan persaingan yang adil dan meningkatkan pengembangan sektor budaya, kata SPC dalam pernyataan di Kota Shenzhen, Tiongkok selatan.
Sejak 2018, pengadilan Tiongkok telah mengeluarkan 25 penjelasan peradilan dan dokumen peraturan untuk memperjelas penerapan undang-undang dan menstandardisasi hukuman dan hukuman dalam kasus HKI, demikian pernyataan SPC.
Negara ini sekarang memiliki empat pengadilan khusus HKI dan 27 divisi khusus HKI di pengadilan lokal, kata pernyataan itu.
Dengan adanya persidangan kasus HKI yang tidak memihak dan efisien, semakin banyak entitas asing yang memilih untuk menyelesaikan perselisihan mereka di pengadilan Tiongkok, kata pernyataan itu. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement
