Lama Baca 3 Menit

Tak Hanya Batu Bara, Jokowi Minta Gas Diutamakan Untuk Keperluan Domestik

04 January 2022, 21:01 WIB

Tak Hanya Batu Bara, Jokowi Minta Gas Diutamakan Untuk Keperluan Domestik-Image-1

Tambang batu bara Indonesia - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut turun tangan untuk mengatasi masalah pasokan energi di dalam negeri. Tidak hanya batu bara, Jokowi juga meminta agar gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang diproduksi di Tanah Air juga diutamakan untuk kepentingan dalam negeri terlebih dahulu sebelum diekspor.

Hal ini ia tuturkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam (03/01/2022). "Terkait pasokan LNG. Saya juga minta kepada produsen LNG, baik Pertamina maupun swasta, untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu."

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menekankan bila kewajiban pasokan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) tak kunjung dipenuhi, maka dirinya tak segan untuk mencabut izin perusahaan pertambangan batu bara tersebut.

"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sama sekali dilanggar untuk alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," papar Jokowi.

Jokowi pun memerintahkan kepada kementerian terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bersama dengan PLN untuk mencarikan solusi permanen untuk menyelesaikan masalah ini.

"Yang pertama, soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri," tegasnya.

Dia mengatakan agar perusahaan swasta, BUMN, dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor.

"Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.