Lama Baca 3 Menit

Pemerintah Desak Bank Turunkan Suku Bunga Sesuai Acuan BI

04 March 2021, 08:59 WIB



Pemerintah Desak Bank Turunkan Suku Bunga Sesuai Acuan BI-Image-1

Ilustrasi Bank Indonesia - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id -

Hingga saat ini, bunga kredit perbankan diamati masih tinggi dan tidak mencerminkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang telah turun ke level terendah di 3,5%, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sebagai tindak lanjutnya, dikatakan pemerintah akan berkomunikasi kepada bank agar suku bunga acuan dan suku bunga kredit BI dapat segera diimplementasikan kepada nasabah.


"Kami akan komunikasikan karena memang yang diminta perbankan adalah agar penurunan suku bunga BI 7-Day Repo Rate dan lending rate (suku bunga kredit) bisa ditransmisikan kepada konsumen," jelas Hartarto dalam sebuah konferensi pers terkait Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Rabu (3/3/2021).

Adapun memang suku bunga kredit merupakan PR tersendiri karena saat ini kredit perbankan masih terpatok bunga pada kisaran 9,75%. Dikhawatirkan jika suku kredit perbankan tak kunjung turun, masyarakat akan tetap enggan mengambil kredit mobil dan rumah meski sudah ada 'diskon' lewat kebijakan Pembebasan Pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun turut mengklaim isu ini sebagai perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) yang didalamnya termasuk Kemenkeu, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Juga disingguh oleh Sri Mulyani dalam rapat KSSK terakhir bahwa OJK telah membeberkan alasan ditahannya suku kredit di level tertentu oleh bank. Setidaknya ada tiga faktor yang membentuk suku kredit, yakni kondisi neraca awal, kesehatan tiap bank, dan cost of fund (biaya dana). Karena kondisi dari tiap faktor tersebut berbeda bagi masing-masing bank, akibatnya, penyeragaman suku bunga menjadi sulit dilakukan.

Pun demikian, bukan berarti bank bisa secara bebas menentukan suku kredit masing-masing kepada nasabah. Menurut Menkeu itu, harus ada efisiensi transmisi dan prediktabilitas antara kebijakan serta implementasinya di lapangan. Oleh sebab itu, Sri Mulyani menegaskan, PR ini akan kembali dibicarakan dalam rapat KSSK selanjutnya. Informasi hasil rapat tersebut juga akan disampaikan kepada publik setelahnya.

"Harus ada prediktabilitas dari sebuah policy rate yang seharusnya tercermin relatif umum dalam bentuk lending rate yang mencerminkan tingkat suku bunga yang turun cukup tajam dalam kurun beberapa waktu terakhir," tutur Sri Mulyani. (*)