Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati - Image from Bisnis.com
Jakarta, Bolong.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.
Hal ini bertujuan untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor dll.
Pemerintah membebaskan pajak dividen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. AturanĀ tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2021.
Ketentuan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian tujuh tentang perpajakan, pada pasal 4 ayat 3 huruf berisi objek pajak yang dikecualikan.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 bagian ketiga menyebutkan mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan yang lain yang dikecualikan dari objek serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.
Namun, untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak itu, musti menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi. Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertama, dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Kedua, obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.
Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah. Kelima, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK. Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
Kesembilan, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan. Kesepuluh, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi. Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil. Kedua belas, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)