Lama Baca 2 Menit

Pemerintah Resmi Menyatakan Mudik Lebaran 2021 Dilarang!

26 March 2021, 16:58 WIB

Pemerintah Resmi Menyatakan Mudik Lebaran 2021 Dilarang!-Image-1

Ilustrasi Pemudik di Masa Lebaran - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Tahun ini, pemerintah kembali keluarkan larangan mudik lebaran yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Larangan tersebut disepakati dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (26/3/2021) sebelum diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut diambil mengingat kecenderungan melonjaknya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah libur panjang seperti yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir pun mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak pergi ke mana-mana. Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni selama satu hari, aktivitas mudik dipastikan tidak boleh dilakukan.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul
dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Selanjutnya, Muhadjir pun menjelaskan, kementerian/ lembaga terkait termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan menunjang peniadaan mudik tersebut.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," sambung Muhadjir. (*)