Lama Baca 2 Menit

MK Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

25 March 2024, 16:30 WIB

MK Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024-Image-1
Potret kantor MK.

Jakarta, Bolong.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. Total, ada 278 gugatan yang didaftarkan ke MK.

Dilihat dari situs resmi MK pukul 09.40 WIB, Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg.

Dilansir dari Detik News Minggu (24/03/24),Berikut jumlah sengketa yang didaftarkan ke MK:

Sengketa hasil Pilpres: 2
Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan: 91

Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik: 173
Sengketa hasil Pileg DPD: 12

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3).

Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024). (*)

 

 

Informasi Seputar Tiongkok.