Lama Baca 3 Menit

Semua Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina, Ini Ketentuannya

30 December 2021, 07:11 WIB



Semua Pelaku Perjalanan Internasional Wajib
Karantina, Ini Ketentuannya-Image-1

Wiku Adisasmito Jubir Satgas Penanganan COVID-19 - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Memberantas kabar yang banyak beredar, Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menegaskan bahwa tidak ada satu pun pelaku perjalanan internasional yang sedang menjalani masa perawatan keluar dari lokasi penanganan sebelum dinyatakan negatif.

"Semua pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di wisma atlet, telah menjalankan karantina sesuai prosedur," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (28/12/2021).

"Pelaku karantina tidak diperbolehkan untuk keluar jika belum dinyatakan negatif pada saat exit test," tegas Wiku.

Adapun ada beberapa peraturan karantina yang patut Anda ketahui, terlebih jika Anda pelaku perjalanan internasional. Pertama, tes RT-PCR wajib dilakukan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebanyak 2 kali, yaitu saat tiba di pintu kedatangan dan H-1 sebelum masa berakhirnya karantina.

Sebagai ilustrasi, bagi yang menjalani karantina selama 10 hari maka tes RT-PCR kedua dilakukan di hari ke-9. Namun bagi mereka dengan masa karantina selama 14 hari, yakni mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke negara dengan kasus Omicron dan sekitar negara tersebut, wajib melakukan RT-PCR kedua di hari ke-13.

"Satgas menegaskan seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai kebijakan yang berlaku di mana pun karantina dilakukan," jelas Wiku.

Jadi, aturan ini diterapkan pada semua pelaku karantina, baik di lokasi yang dibiayai oleh pemerintah maupun di sejumlah hotel yang ditunjuk dengan pembiayaan mandiri. Terlepas dari isu yang beredar, Wiku justru menyebut fokus pemerintah saat ini adalah terus melakukan evaluasi terkait pengawasan karantina sesuai surat edaran Satgas yang berlaku.

Adapun dalam SE 26/2021 dijelaskan, dispensasi atau potongan masa memang dapat diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keadaan darurat. Misalnya, kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau membutuhkan perhatian khusus, atau adanya kedukaan berupa meninggalnya anggota keluarga inti.