Lama Baca 4 Menit

Cara Cek Daftar Penerima Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi.id

02 January 2021, 07:09 WIB

Cara Cek Daftar Penerima Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi.id-Image-1

website - Image from kompas.com

Jakarta, Bolong.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai bersiap melakukan vaksinasi COVID-19. Inilah cara cek daftar nama penerima vaksin COVID-19, login pedulilindungi.id/cek-nik.

Sasaran pertama vaksin COVID-19 yang akan diberikan secara gratis adalah para tenaga kesehatan.

Mereka yang menjadi asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin COVID-19. Dilansir dari Tribun Jakarta pada Jumat (01/01/2021).

Ada sejumlah cara untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima vaksin COVID-19 atau tidak.

Salah satunya dengan mengakses situs https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP. Yang perlu diketahui, periksa status NIK ini baru bisa dilakukan khusus tenaga kesehatan.

Namun bagi masyarakat yang ingin mengecek, tetap diperbolehkan, hanya saja hasil pemberitahuannya akan berbeda.

Berikut cara mengecek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin COVID-19 melalui https://pedulilindungi.id/cek-nik:

1. Akses situs resmi Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik link ini.

2. Anda akan langsung diarahkan untuk mengecek status NIK.

3. Klik tombol Periksa.

4. Masukkan NIK KTP-mu pada kolom yang tersedia.

5. Masukkan kode Captcha yang tersedia lalu klik Selanjutnya.

6. Kemudian akan muncul pemberitahuan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima vaksin.

Jika namamu tercantum, artinya Anda termasuk golongan pertama yang akan menerima vaksin Covid-19.

"Selamat Anda dengan NIK XXXXXXXXXXXXX terpilih ini sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS."

Sementara jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK XXXXXXXXXXXXX Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Ada dua alasan kenapa Anda belum terdaftar sebagai calon penerima COVID-19.

Pertama, Anda bukan tenaga kesehatan yang masuk dalam golongan pertama penerima vaksin COVID-19.

Kedua, Anda adalah tenaga kesehatan yang belum termasuk penerima COVID-19 pada periode ini.

Bagi tenaga kesehatan yang belum termasuk pada periode ini, diminta untuk segera melengkapi data. Seperti nama, NIK, alamat, nomor ponsel, dan tipe tenaga kesehatan.

Data ini dilengkapi dengan Surat Keterangan dari kepala fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang menerangkan Anda adalah tenaga kesehatan dari (fasyankes) terkait.

Data tersebut dapat dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.

SMS Pemberitahuan

"Pelaksanaan vaksin COVID-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast yang dimulai pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Setelah mendapatkan SMS atau mengecek secara mandiri, calon penerima vaksin COVID-19 akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui aplikasi PeduliLindungi. (*)