Lama Baca 3 Menit

Mulai Hari Ini Kemenkes Sebar SMS ke Penerima Vaksin COVID-19

31 December 2020, 13:30 WIB

Mulai Hari Ini Kemenkes Sebar SMS ke Penerima Vaksin COVID-19-Image-1

Ilustrasi - Image from Shutterstock

Jakarta, Bolong.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara yang divaksinasi COVID-19. Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, sebaran SMS dimulai Kamis (31/12/20) ini.

Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/20). "Pelaksanaan vaksin COVID-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.

Kriteria penerima vaksin

Dilansir dari Kompas, salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin COVID-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga. Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya. (*)