Lama Baca 2 Menit

Vaksin Sudah Didistribusikan Meski Belum Dapat Izin dari BPOM, Ini Alasannya

07 January 2021, 15:01 WIB

Vaksin Sudah Didistribusikan Meski Belum Dapat Izin dari BPOM, Ini Alasannya-Image-1

Vaksin Sinovac - Image from bbci.co.uk

Jakarta, Bolong.id - Vaksin COVID-19 buatan Sinovac sudah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. Sekalipun vaksin belum mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Juru Bicara Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengungkapkan alasan pemerintah melakukan hal tersebut.

"Pendistribusian dilakukan sejak awal untuk memastikan agar vaksinasi bisa dilakukan secara serentak," kata Masduki dikutip dari siaran pers, Rabu (06/01).

Masduki mengatakan, walaupun saat ini vaksin sudah didistribusikan, tetapi tetap harus menunggu izin BPOM dan MUI dalam penggunaannya. Dilansir dari Kompas.com, Rabu (06/01/2021).

Dengan demikian pendistribusian pun harus dilakukan sejak awal. Selain itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga telah menargetkan sertifikasi vaksin COVID-19 dari MUI bisa tuntas sebelum 13 Januari 2021.

Menurut Masduki, saat ini uji lapangan vaksin Sinovac yang dilakukan BPOM sudah rampung digelar.

"Wapres berharap sertifikasi bisa tuntas sebelum 13 Januari 2021. Saat ini MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vakson Sinovac tersebut," kata Masduki.

Masduki mengatakan, Wapres Ma'ruf juga telah menegaskan bahwa pemerintah baru akam melakukan vaksinasi setelah ada rekomendasi dari BPOM dan MUI.

Keputusan tersebut, kata dia, merupakan kesepakatan antara pemerintah dan ulama terkait pendistribusian dan penggunaan vaksin Sinovac yang akan dilakukan dalam waktu dekat. (*)